Sejarah Singkat Pemilu di Indonesia

Sejarah pemilu di Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1955, setelah Indonesia merdeka dari Belanda. Pemilu pertama diadakan pada tanggal 29 September 1955 dan diikuti oleh lima partai politik: Partai Nasional Indonesia, Partai Sosialis Indonesia, Partai Katolik, Partai Demokrat, dan Partai Indonesia Raya. Pada pemilu ini, Partai Nasional Indonesia meraih kemenangan dengan memenangkan 57% suara.

Setelah itu, pemilu diadakan secara teratur setiap lima tahun sekali. Pemilu kedua diadakan pada tahun 1959, diikuti oleh enam partai politik. Pemilu ketiga diadakan pada tahun 1971, diikuti oleh tujuh partai politik. Pemilu keempat diadakan pada tahun 1977, diikuti oleh delapan partai politik.

Pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis politik dan ekonomi yang dahsyat setelah kejatuhan rezim Presiden Soeharto. Akibatnya, pemilu yang seharusnya diadakan pada tahun 1999 tertunda hingga tahun 2004. Pemilu kelima diadakan pada tahun 2004 dan diikuti oleh lima belas partai politik. Pemilu keenam diadakan pada tahun 2009, diikuti oleh tujuh belas partai politik. Pemilu ketujuh diadakan pada tahun 2014, diikuti oleh lima belas partai politik. Pemilu kedelapan diadakan pada tahun 2019, diikuti oleh lima belas partai politik.

Selama sejarah pemilu di Indonesia, terdapat beberapa peristiwa penting yang terjadi, seperti terjadinya pemilu pertama setelah kemerdekaan Indonesia, terjadinya krisis politik dan ekonomi yang memaksa pemilu tertunda, serta terjadinya reformasi sistem pemilu yang memperkenalkan sistem pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakil presiden secara terpisah.

Lebih dekat dengan Pemilu Legislatif

Pemilu legislatif adalah pemilihan umum yang diadakan untuk memilih anggota parlemen atau legislatif suatu negara. Pemilu legislatif diadakan secara terpisah dari pemilihan presiden dan wakil presiden. Pemilu legislatif di Indonesia diadakan setiap lima tahun sekali, sama seperti pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pemilu legislatif di Indonesia diadakan secara langsung, yaitu setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat memberikan suara kepada calon anggota parlemen yang diusung oleh partai politik. Setiap partai politik yang terdaftar di KPU (Komisi Pemilihan Umum) berhak mengusung calon anggota parlemen yang akan dipertandingkan dalam pemilu legislatif. Setelah pemilu legislatif selesai, partai politik yang memenangkan pemilu akan mendapatkan kursi di parlemen sesuai dengan jumlah suara yang didapat.

Pemilu legislatif merupakan salah satu bentuk demokrasi yang menjamin keberlangsungan sistem pemerintahan yang baik di suatu negara. Pemilu legislatif juga memungkinkan warga negara untuk memilih anggota parlemen yang akan mewakili kepentingan mereka di parlemen dan membuat kebijakan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.

Bagaimana cara menjadi anggota dewan atau DPR baik DPR – RI, DPR – Provinsi, DPR – Daerah

Untuk menjadi anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau parlemen di Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia yang berusia setidaknya 21 tahun
  2. Tidak sedang dalam masa hukuman pidana
  3. Memiliki kecakapan dan kesanggupan secara hukum
  4. Beragama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu
  5. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana terorisme

Jika Anda memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa menjadi anggota DPR dengan mengikuti pemilu legislatif yang diadakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Untuk mengikuti pemilu legislatif, Anda harus terdaftar sebagai anggota partai politik yang terdaftar di KPU dan terpilih sebagai calon anggota DPR oleh partai tersebut. Setelah pemilu legislatif selesai, partai politik yang Anda ikuti akan mendapatkan kursi di parlemen sesuai dengan jumlah suara yang didapat, dan Anda akan menjadi anggota DPR jika terpilih oleh partai tersebut.

Tinggalkan komentar

 

Platform Pendaftaran Online Bacaleg Partai Perindo Untuk Pemilu Tahun 2024

Resources

Blog

Caleg.One

Kantor DPD Partai Perindo Kab. Magetan

DPD Partai Perindo Kabupaten Magetan

Jl. Maospati Sukomoro No. 99. Purwosari,

Kec. Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur 63319

 

 

 

 

Open chat
💬 Butuh Bantuan?
Daftar Caleg
Hallo 👋
Mau daftar Caleg Perindo?